Assalamualaikum..
Haii Rekan-Rekan kali ini aku bakalan sedikit membahas tentang Salah satu Materi PMR yaitu Donor Darah SukaRela.
Haii Rekan-Rekan kali ini aku bakalan sedikit membahas tentang Salah satu Materi PMR yaitu Donor Darah SukaRela.
Donor Darah
Pengertian
PEDONOR: orang yang menyumbangkan darahnya untuk kepentingan orang lain.
RESIPIENT: Seorang yang membutuhkan darah dari orang lain untuk kesehatan tubuhnya
TRANSFUSI DARAH:
Suatu proses pemindahan darah donor ke dalam tubuh pasien.
Macam Macam Donor Darah
Donor Darah Bayaran
Donor darah bayaran ini sangat jelas dilarang/ tidak diperbolehkan baik hukum agama, nilai moral, norma etika maupun perundang-undangan yang berlaku. Donor bayaran tidak lain adalah bentuk percaloan.
Kerugian yang di timbulkan akibat Donor Bayaran :
Jumlah donor sangat sedikit sekali dibandingkan dengan kebutuhan darah yang jauh lebih besar, sehingga orang-orang ini akan memasang tarif yang tinggi umumnya tidak terjamin mutunya. Resiko penularan penyakit sangat tinggi.
Donor Darah Pengganti
Donor darah pengganti (DDP) adalah seseorang yang diminta menyumbangkan darahnya kepada seseorang dan ia tahu kepada siapa darah tersebut dia berikan. Umumnya langkah ini benar-benar darurat, bila darah di UDD PMI tidak tersedia. Permasalahan yang muncul adalah pendonor yang disiapkan keluarga darahnya tidak sesuai dengan pasien setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang memakan waktu lama. Bila ada keperluan mendadak dimana pasien harus segera ditransfusikan, berapa waktu yang terbuang untuk mengumpulkan anggota keluarga yang cocok golongan darahnya? Berapa lama waktu untuk menunggu pemeriksaan laboratorium, waktu pengolahan darah.
Donor Darah Sukarela
Donor Darah Sukarela (DDS) adalah seseorang yang menyumbangkan darahnya secara sukarela tanpa pamrih untuk berkepentingan masyarakat tanpa membedakan agama, suku bangsa, golongan, warna kulit, dan jenis kelamin. DDS inilah yang paling dianjurkan karena selain halal, juga aman dan berperikemanusiaan. Dengan berdonor darah secara sukarela, darah di UDD PMI akan selalu tersedia untuk keperluan penyembuhan dan penyelamatan bagi pasien siapa saja yang memerlukan tanpa pandang bulu. Disamping itu keamanan darah terjamin karena sudah dilakukan skrining terlebih dahulu.
Syarat syarat Pendonor
Ø Lelaki atau wanita Dewasa, sehat jasmani dan rohanii menurut pemeriksaan dokter.
Ø Umur pendonor 17-60 tahun
Ø Berat badan minimal 45 Kg, dapat menyumbangkan darahnya 350 ml ; ditambah sejumlah darah untuk pemeriksaan yang jumlahnya tidak lebih dari 5 ml. Donor dengan berat 50 Kg atau lebih dapat menyumbangkan darahnya 450 ml.
Ø Tekanan darah : Sistolik : 100-150 mmHg, Diastolik :60-100 mmHg. tergantung kondisi pendonor.
Ø Kadar Hemoglobin ≥ 12,5 g/dl, minimal metode CuSO₄.
Ø Interval penyumbangan darah minimal 8 minggu dengan penyumbangan maksimal 5 kali setahun.
Larangan Bagi Pendonor (khusus wanita)
Ø Menstruasi.
Ø Kehamilan dan menyusui. Calon donor dapat menyumbangkan darahnya 6 bulan setelah melahirkan atau 3 bulan setelah berhenti menyusui.
Ø Penyakit infeksi
Calon donor harus bebas dari penyakit infeksi yang dapat ditularkan melalui darah.Calon donor dengan pemeriksaan HbsAg, HCV, VDRL, dan HIV menunjukkan hasil positif dsb.
Ø Sukarela dan tidak terpaksa
Pengertian
PEDONOR: orang yang menyumbangkan darahnya untuk kepentingan orang lain.
RESIPIENT: Seorang yang membutuhkan darah dari orang lain untuk kesehatan tubuhnya
TRANSFUSI DARAH:
Suatu proses pemindahan darah donor ke dalam tubuh pasien.
Macam Macam Donor Darah
Donor Darah Bayaran
Donor darah bayaran ini sangat jelas dilarang/ tidak diperbolehkan baik hukum agama, nilai moral, norma etika maupun perundang-undangan yang berlaku. Donor bayaran tidak lain adalah bentuk percaloan.
Kerugian yang di timbulkan akibat Donor Bayaran :
Jumlah donor sangat sedikit sekali dibandingkan dengan kebutuhan darah yang jauh lebih besar, sehingga orang-orang ini akan memasang tarif yang tinggi umumnya tidak terjamin mutunya. Resiko penularan penyakit sangat tinggi.
Donor Darah Pengganti
Donor darah pengganti (DDP) adalah seseorang yang diminta menyumbangkan darahnya kepada seseorang dan ia tahu kepada siapa darah tersebut dia berikan. Umumnya langkah ini benar-benar darurat, bila darah di UDD PMI tidak tersedia. Permasalahan yang muncul adalah pendonor yang disiapkan keluarga darahnya tidak sesuai dengan pasien setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang memakan waktu lama. Bila ada keperluan mendadak dimana pasien harus segera ditransfusikan, berapa waktu yang terbuang untuk mengumpulkan anggota keluarga yang cocok golongan darahnya? Berapa lama waktu untuk menunggu pemeriksaan laboratorium, waktu pengolahan darah.
Donor Darah Sukarela
Donor Darah Sukarela (DDS) adalah seseorang yang menyumbangkan darahnya secara sukarela tanpa pamrih untuk berkepentingan masyarakat tanpa membedakan agama, suku bangsa, golongan, warna kulit, dan jenis kelamin. DDS inilah yang paling dianjurkan karena selain halal, juga aman dan berperikemanusiaan. Dengan berdonor darah secara sukarela, darah di UDD PMI akan selalu tersedia untuk keperluan penyembuhan dan penyelamatan bagi pasien siapa saja yang memerlukan tanpa pandang bulu. Disamping itu keamanan darah terjamin karena sudah dilakukan skrining terlebih dahulu.
Syarat syarat Pendonor
Ø Lelaki atau wanita Dewasa, sehat jasmani dan rohanii menurut pemeriksaan dokter.
Ø Umur pendonor 17-60 tahun
Ø Berat badan minimal 45 Kg, dapat menyumbangkan darahnya 350 ml ; ditambah sejumlah darah untuk pemeriksaan yang jumlahnya tidak lebih dari 5 ml. Donor dengan berat 50 Kg atau lebih dapat menyumbangkan darahnya 450 ml.
Ø Tekanan darah : Sistolik : 100-150 mmHg, Diastolik :60-100 mmHg. tergantung kondisi pendonor.
Ø Kadar Hemoglobin ≥ 12,5 g/dl, minimal metode CuSO₄.
Ø Interval penyumbangan darah minimal 8 minggu dengan penyumbangan maksimal 5 kali setahun.
Larangan Bagi Pendonor (khusus wanita)
Ø Menstruasi.
Ø Kehamilan dan menyusui. Calon donor dapat menyumbangkan darahnya 6 bulan setelah melahirkan atau 3 bulan setelah berhenti menyusui.
Ø Penyakit infeksi
Calon donor harus bebas dari penyakit infeksi yang dapat ditularkan melalui darah.Calon donor dengan pemeriksaan HbsAg, HCV, VDRL, dan HIV menunjukkan hasil positif dsb.
Ø Sukarela dan tidak terpaksa
Tujuan donor darah :
Memelihara keadaan biologis darah atau komponen – komponennya agar tetap bermanfaat.Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah).Mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah.Meningkatkan oksigenasi jaringan.Memperbaiki fungsi Hemostatis.Tindakan terapi kasus tertentu.
PENEMU GOLONGAN DARAH ADALAH LANDSTEINER ( AWAL ABAD 192. )
Karl Landsteiner lahir di Wina, Austria pada 14 Juni 1868
GOLONGAN DARAH
v GOL. : A
v GOL. : B
v GOL. : O
v GOL. : AB
Bagi Pendonor
Badan terasa segarTerdeteksi dari penyakit saat seleksiMerasa berguna menolong orang lainTidak dapat dinilai dengan pengorbanannyaMerupakan terapi bagi penderita Policitemia vera
MANFAAT DONOR DARAH BAGI RESIPIENT :
Jiwanya tertolongMendapat darah dengan cepat dari UTD
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan “Donor Darah Sukarela” di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan donor darah sangatlah penting dan merupakan sesuatu yang berdampak positif bagi setiap orang. Persediaan donor darah dapat dipenuhi apabila penduduk di suatu negara sadar akan pentingnya setetes darah bagi seseorang diluar sana yang membutuhkan.
Selain Itu PMR sebagai salah satu relawan PMI juga berperan dalam menyebarkan betapa pentingnya Donor Darah. Baik untuk pendonor maupun penerima donor.
*Nah Gimana rekan-rekan,apakah tertarik untuk menjadi seorang Pendonor??Tentu saja apabila sudah mencukupi syarat-syarat yaa..
*Mungkin hanya itu yang dapat aku sampaikan
Terimakasih dan Semoga Bermanfaat:)
Wassalamualaikum.
Komentar
Posting Komentar