Assalamualaikum.
*Bagaimana apakah kalian tertarik mendonorkan darah??? tentunya sesuai syarat yaa teman..
Haii teman-teman kali ini aku bakalan sedikit membahas tentang Hukum Donor dalam islam.
*Nah teman teman ternyata dalam Islam dianjurkan loh Donor darah itu..Karena Sesungguhnya membantu orang yang sedang dalam musibah itu wajib bagi setiap muslimin dan muslimah...
*Nah teman teman ternyata dalam Islam dianjurkan loh Donor darah itu..Karena Sesungguhnya membantu orang yang sedang dalam musibah itu wajib bagi setiap muslimin dan muslimah...
Islam telah memandang kegiatan donor darah ini merupakan sesuatu yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Merujuk pada pendapat salah satu ulama, Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah.
Berdasarkan tulisan Ustadz Hammad Abu Mu’awiyah, Syikh Al Allamah memperbolehkan kegiatan donor darah. Hal ini dirujuk dari tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu penerima donor, pendonor, dan dokter sebagai rujukan apakah darah bisa didonorkan atau tidak.
3 Sudut pandang Syaikh Al Allamah memperbolehkan donor darah
1. Penerima donor darah. Menurutnya, orang yang menerima haruslah mereka yang benar-benar membutuhkan.
2. Tidak ada indikasi yang membahayakan bagi pendonor
3. Pemberi rujukan adalah seorang dokter muslim. Namun, jika tidak ada, maka boleh dengan dokter non muslim.
Syaikh Ali mengambil dasar dari Alqur’an Surat Al Baqarah ayat 173:
“Sesungguhnya Allah.SWT hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS. Al Baqarah: 173)
Dapat disimpulkan bahwa ayat ini merujuk pada mereka yang menerima darah adalah orang yang benar-benar dalam kondisi kritis dan sangat membutuhkan. Dan bahwasanya darah tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.
Bagi yang mendonorkan darah, Syaikh Ali mengutip salah satu hadits Muhammad.SAW, yang artinya;
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Bukhari)
Hadits tersebut bermakna, yaitu pada saat itu Rasulullah.SAW menyewa seorang penunjuk jalan yang masih berstatus sebagai kaum kafir quraisy. Dari makna itu tersebut bisa disimpulkan, bahwa tidak apa-apa yang memberi rujukan adalah seorang dokter non muslim, jika memang tidak ada dokter yang muslim dikala kondisi terdesak tersebut.
Di dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori halaman 14 menyebutkan;
Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab saat ditanya dengan sebuah pertanyaan, “jika maslahat pasti terhasilkan, dan tidak timbul mudharat yang berlebihan pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar”.
Dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah.SWT, “Barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun sekecil semut, niscaya dia akan melihat balasan-Nya”.
Rasulullah.SAW juga bersabda, “Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”. Akan tetapi, tidak boleh memperjual belikan darahnya, lalu memakan hasilnya.
*Bagaimana apakah kalian tertarik mendonorkan darah??? tentunya sesuai syarat yaa teman..
*Mungkin hanya itu yang dapat aku sampaikan..
Syukron dan Semoga Bermanfaat:)
Wassalamualaikum..
Komentar
Posting Komentar